Sedang Memuat...

Layanan KTP-EL


Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:

Penerbitan KTP-EL baru

1. Telah Berusia 17 Tahun atau lebih

2. Foto copy KK

3. Melakukan perekaman KTP-EL

Penerbitan KTP-EL rusak / hilang

1. Menunjukkan KTP-EL yang Rusak

2. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisisan untuk KTP-EL hilang

3. Foto Copy KK