Layanan KTP-EL
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan KTP-EL Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
Penerbitan KTP-EL baru
1. Telah Berusia 17 Tahun atau lebih
2. Foto copy KK
3. Melakukan perekaman KTP-EL
Penerbitan KTP-EL rusak / hilang
1. Menunjukkan KTP-EL yang Rusak
2. Membawa surat keterangan kehilangan dari Kepolisisan untuk KTP-EL hilang
3. Foto Copy KK