Layanan Akta Kelahiran
Lengkapi persyaratan Anda untuk mengajukan perubahan Akta Kelahiran Anda melalui aplikasi web ataupun mobile, berikut syarat yang harus dilengkapi:
1. Surat Keterangan Kelahiran / SPTJM Kebenaran Data Kelahiran (download disini)
2. Fotocopy Buku Nikah atau Kutipan Akta Perkawinan atau bukti lain yang sah / SPTJM Kebenaran Sebagai Pasangan Suami Isteri (download disini)
3. Kartu Keluarga (download disini)
4. Fotocopy KTP-El kedua Orang Tua
5. Berita Acara Pencatatan Kelahiran WNI baru dilahirkan, ditemukan, tidak diketahui asal usul dari Kepolisian
6. Foto copy KTP 2 orang saksi